Ada beberapa situs Webb dan Blogg yang memuat tuduhan Dosa
Besar kepada mantan Presiden Suharto. Ada yang mencantumkan tuduhan 5 Dosa
Suharto kepada Sukarno dan ada juga yang memuat tuduhan 10 Dosa Besar Suharto
yang paling fatal untuk Indonesia. Kali ini penulis akan membahas tuduhan
tentang 10 Dosa Besar Suharto yang paling fatal untuk Indonesia karena penulis
sebelumnya pernah
menulis jawaban atas tuduhan 5 Dosa Besar Suharto kepada
Sukarno.
Sama seperti
tuduhan 5 Dosa Suharto kepada Sukarno yang lebih bersifat opini dengan
mengaitkan kejadian sejarah, maka kali inipun tuduhan tersebut juga bersifat
opini yang tendensius dengan mengaitkan kejadian sejarah. Tuduhan-tuduhan
tersebut cenderung bersifat Fitnah karena didasarkan kepada situasi yang
diada-adakan.
Berikut ini penulis mencoba menjawab 10 tuduhan yang
ditujukan kepada mantan Presiden Suharto.
1. Soeharto menikam Soekarno dari belakang.
Ada beberapa kejadian
sejarah yang dikaitkan dengan tuduhan ini, Wisma Yaso memang merupakan kediaman
Ratna Sari Dewi tapi harap diingat Wisma tsb dibangun dengan uang Rakyat dan
Sukarno sesuai perintah MPRS ditetapkan sebagai tahanan rumah. Saat Sukarno
dilengserkan dan diketahui bahwa 3 nomor rekening milik rakyat Indonesia di
Bank Swiss dinyatakan bersaldo Rp.0,- lalu Suharto melakukan penyitaan atas
seluruh aset milik Sukarno dan dijadikan sebagai milik Negara. Itu artinya
seluruh Istana yang dibangun Sukarno dengan menggunakan uang Negara disita dan
menjadi milik Negara/Rakyat termasuk Wisma Yaso (kini menjadi Museum Satria
Mandala). Istana Batu Tulis adalah milik rakyat Indonesia bukanlah milik bapak
moyang Sukarno sehingga Sukarno tidak pantas dikubur di istana Batu Tulis walau
pernah berpesan untuk itu. Sebagai tahanan rumah sudah selazimnya jam kunjungan
dibatasi kalo tidak batasi namanya "bertamu" namun tidak ada yang
namanya pelarangan secara khusus. Khusus untuk AKBP Mangil, sejarah mengakui
bila Mangil adalah Wingman Sukarno dalam mengincar perempuan-perempuan yang
akan menemaninya tidur.
2. Pembunuhan Massal tahun 1965.
Semua pasti setuju
bila yang bertanggung jawab atas pembantaian massal ditahun 1965 adalah
otak/dalang dari peristiwa tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah siapakah
dalangnya ? Siapakah orang yang tega dan mampu merancang pembantaian 7 perwira
TNI AD sehingga berdampak pada pembantaian massal ?
Bertahun-tahun kita dicekoki dgn cerita jika Suhartolah
dalang persitiwa G30S/PKI dengan mengaitkan beberapa pertemuannya dgn Kolonel
Latief sebelum peristiwa berlangsung dan hubungan Suharto dengan Kolonel Latief
dan Kolonel Untung semasa di Kodam Diponegoro. Melihat fakta tersebut penulis
mengakui bila Suharto memang mengetahui akan terjadi peristiwa tsb namun harus
diperhitungkan apa yang harus dilakukan Suharto untuk mencegah peristiwa tsb.
Apakah Suharto harus melaporkan kepada Nasution & Ahmad Yani yang merupakan
atasannya tapi merupakan target dari operasi yg akan dlakukan Latief dan Untung
? Apakah Suharto harus melaporkan kepada Sukarno sebagai Panglima Tertinggi
sementara dari pengakuan Kolonel Untung, perintah tersebut datang dari Sukarno
yang ingin "memberi pelajaran" kepada para perwira yang dianggapnya
tidak Loyal. Jawaban penulis adalah bila Suharto melaporkan kepada Nasution dan
Ahmad Yani maka laporannya akan dianggap palsu dan mengada-ada bahkan Sukarno
yang memberi perintah dapat menjadi ancaman serius bagi dirinya dan
keluarganya, lalu bila melaporkan kepada Sukarno maka Suharto dapat dianggap
sebagai ancaman bagi operasi tsb dan mungkin akan menjadi target tambahan.
Sikap diam dan menunggu yang diambil Suharto secara intuisi militer dianggap
sudah tepat. Suharto menunggu tindakan apa yang akan terjadi.
Bila membaca buku "The Devious Dalang" karya Antonie
C A Dake, justru Sukarnolah yang paling bertanggung jawab atas peristiwa
pembantaian 7 perwira TNI AD. Beberapa tindakan pembangkangan yang dilakukan
para Perwira yang menjadi korban G30S/PKI sebelum peristiwa tsb dapat dijadikan
dalil seperti tindakan Nasution yang mengarahkan moncong meriam ke istana
ditahun 1952, penyerahan pasukan Banteng Raider yang notabene cuma pasukan
teritorial bukan menyerahkan RPKAD untuk Cakrabirawa sementara AL, AU &
Kepolisian menyerahkan pasukan elitnya sbg bentuk tunduk & patuh kepada
Sukarno. Lalu pasca kejadian, Sukarno tidak pernah sekalipun menunjukan rasa
simpatik dan empaty atas kematian ke 7 perwira TNI AD tsb, malah Sukarno
mengecilkan arti kematian mereka dengan mengibaratkan "Riak Kecil ditengah
Samudera yang Luas" yang dilanjutkan dengan mengawini Heldy Jaffar dibulan
Mei 1966 (hubungan mereka terjalin sejak Maret 1965).
3. Suharto berdosa memperkaya diri, keluarga dan
konco-konconya.
Ini hanya tuduhan
busuk dan rendahan. Mari kita lihat rumah Suharto yang ada di jalan Cendana.
Rumah tersebut selama kurun waktu 30 tahun lebih tidak pernah mengalami
renovasi yang signifikan. Rumah tersebut tdak menggambarkan rumah seorang yang
kaya raya bahkan tuduhan fitnah memiliki Bunker tidak pernah terbukti. Keluarganya
menjadi kaya adalah hal yang lumrah karena mereka memiliki usaha sama seperti
Megawati yang juga menjadi kaya karena memiliki usaha. Yang jadi pertanyaan
adalah "Berdosakah kita bila menjadi kaya bila kita berusaha ?" Justru penulis 10 Dosa Besar Suharto seolah mengabaikan keberadaan Dana Revolusi yang selama ini dijadikan Sukarno sebagai alat untuk mengumpulkan pundi-pundi uangnya untuk membiayai gaya hidup hidupnya yang mewah dan glamour.
4. Suharto berkuasa melebihi Raja.
Lagi-lagi ini tuduhan
yang bersifat tendensius dan berlebihan malah menjurus Fitnah. Suharto berkuasa
berlandaskan Konstitusi UUD45. Suharto tunduk pada Hukum dan Konstitusi.
Suharto melakukan Pemilu setiap 5 tahun sekali dan melakukan Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden sesudahnya sesuai perintah UUD45. Setiap tahun Suharto
memberikan pidato laporan pertanggung jawaban atas APBN yang dikelolanya
didepan Sidang Paripurna MPR sesuai dengan perintah UUD45. Memang secara kasat
mata Suharto terlihat memanipulasi demokrasi tapi bandingkanlah dengan Sukarno
yang mengabaikan UUD45 malah menjadikan dirinya seorang Diktator pasca Dekrit
Presiden 1959. Sukarno membubarkan Dewan dan menggantinya dengan orang-orang
yang ditunjuk olehnya padahal perintah UUD45 sangat jelas mengatakan bahwa
anggota Dewan dipilih oleh rakyat melalui Pemilu.
5. Suharto menjadikan Indonesia HAM paling buruk di dunia.
Lagi-lagi ini juga
tuduhan yang bersifat tendensius dan berlebihan malah menjurus Fitnah. Prinsip
Demokrasi, "Bebas tapi tetap dalam Koridor dan Kritis tapi harus
dipertanggung jawabkan" adalah jawaban atas tuduhan ini. Memang telah
terjadi beberapa kasus HAM dinegeri ini tapi bukanlah termasuk pelanggaran HAM
berat su dunia. Coba kita lihat Irak dimasa pemerintahan Saddam Husein atau
Korea Utara atau Libya. Berarti tuduhan ini terlalu mengada-ada.
6. Manipulator sejarah merobohkan Gedung Proklamasi.
Tuduhan itu
benar-benar sebuah Fitnah busuk sebab Gedung Proklamasi dirobohkan dijaman
Sukarno saat Henk Ngantung mejabat menjadi Gubernur DKI.
https://alwishahab.wordpress.com/2009/08/06/gedung-proklamasi-dan-museum-bung-karno/
7. Dosa kepada pejuang kemerdekaan dan ABRI.
Harus diingat bahwa
Suharto termasuk bagian dari para pejuang yang berjuang langsung saat perang
Kemerdekaan dari tahun 1945 hingga 1949. Suharto adalah bagian dari ABRI.
Suharto beberapa kali memberi apresiasi dan memberi tempat kehormatan bagi para
veteran perang kemerdekaan dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI di Istana Merdeka.
Lagi-lagi tuduhan ini terlalu mengada-ada.
8. Menggiring ABRI berpihak kepada GOLKAR.
Seperti yang
diterangkan diatas, Suharto adalah bagian dari ABRI dan GOLKAR adalah kendaraan
Suharto dalam menjalankan roda pemerintahan. Sebagai anggota ABRI sudah
sewajarnya Suharto meminta dukungan dari ABRI sebagai Korpsnya untuk tetap
mendukung dirinya dan GOLKAR. Sebagai bagian dari ABRI sudah sewajarnya ABRI
memberikan dukungan kepada anggotanya atau prajuritnya.
9. Membuat Hutan untuk Bob Hasan dkk.
Kayaknya yang membuat
10 Dosa besar Suharto mulai kehabisan amunisi sehingga hal yang seperti inipun
dimasukan dalam tuduhannya. Seharusnya tuduhannya "Memberikan Konsesi
penebagan Hutan kepada Bob Hasan dkk." Penulis pernah membaca sebagian isi
Konsesi kehutanan dimana dituliskan akan diadakan penanaman hutan kembali untuk
hutan yang ditebang dan penebangan dilakukan untuk pepohonan dengan usia
tertentu. Konsesi Hutan harus memberi manfaat bagi masyarakat disekitarnya.
Memang telah terjadi pen
yimpangan atas konsesi hutan tsb yang merupakan
tanggung jawab pemegang konsesi karena UU untuk konsesi hutan sudah sangat
jelas.
10.Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Keuangan Yang Maha Kuasa.
Poin ke 10 sudah
bukan merupakan bagian dari dosa lagi. Ini sudah merupakan bentuk kegundahan si
pembuat tuduhan karena secara tertulis tidak pernah terjadi hal tersebut.
Seperti poin ke 9 diatas, kayaknya yang membuat tuduhan sudah kehabisan
kata-kata untuk melengkapi tuduhannya hingga menjadi 10 poin.
Demikianlah pembahasan yang dapat penulis jabarkan atas 10
tuduhan kepada Almarhum Presiden Suharto.
--000--
--000--



Tidak ada komentar:
Posting Komentar